Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palopo Muh Yamin sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis 2011 senilai Rp6,2 miliar. Penetapan Yamin sebagai tersangka, setelah tim penyidik mengekspose hasil pengumpulan data dan keterangan (puldata/pulbaket), sore kemarin. Ekspose tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Palopo Oktavianus didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ashari Syam dan Kepala Seksi Intelijen Ivan Nusu Parangan. Dalam ekspose yang berlangsung hampir dua jam itu, diputuskan kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dari hasil puldata/- pulbaket tim penyidik di bagian intelijen, ditemukan berbagai penyimpangan pengelolaan dana pendidikan gratis selama sembilan bulan atau setara tiga triwulan senilai Rp6,2 miliar. “Setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, untuk sementara baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni Kadisdik Palopo Muh Yamin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ashari Syam, kemarin. Meski baru satu tersangka, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditetapkan setelah pengembangan penyidikan yang akan dimulai hari ini.
Sementara itu, Kajari Palopo Oktavianus mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Forum Komunikasi Guru (FKG) itu telah rampung penyelidikannya dan diekspose bersama tim penyidik. “Masih ada tersangka lain setelah Yamin, tetapi kami akan mengumumkan resmi besok (hari ini) untuk memulai penyidikan kasus ini,”ujarnya. Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka,Yamin yang dikonfirmasi terpisah, mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Kejari. Dia juga mengaku sangat yakin tidak bersalah karena tidak pernah mengambil seperser pun dana pendidikan gratis itu.
“Dana itu sebenarnya tidak tersalurkan ke dinas karena dipinjam sementara salah seorang pejabat penting di Pemkot,” ungkapnya. Sayang,Yamin masih enggan membeberkan ke media identitas pejabat penting di Pemkot tersebut. Dia hanya mengaku, pejabat tersebut adalah orang paling penting di Bumi Idaman atau Kota Adipura–– sebutan Kota Palopo. Ketika ditanya apakah pejabat tersebut adalah Wali Kota Palopo, Yamin tidak bisa menjawabnya. Namun, informasi dari internal Kejari menyebutkan, diduga kuat pejabat penting itu adalah Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng.
Wali Kota dua periode tersebut diduga meminjam sementara dana pendidikan gratis selama sembilan bulan senilai Rp6,2 miliar sehingga dana itu tidak tersalur ke seluruh SD dan SMP/MTs se-Kota Palopo. Dia juga mengaku, total dana yang dipinjam pimpinannya Rp5,4 miliar dan baru dikembalikan Rp1,3 miliar. Sisanya masih Rp4,1 miliar yang belum dikembalikan. Di sisi lain, puluhan guru SD dan SMP/MTs dari FKG mengikuti proses ekspose, kemarin. Sejak pukul 10.00 Wita, mereka sudah berkumpul di Kantor Kejari Palopo menunggu hasil ekspose.
Saat itu mereka sempat memprotes penyidik Kejari lantaran jadwal ekspose molor dari pukul 13.00 Wita menjadi pukul 15.00 Wita. Mereka juga meminta Kejari tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dan tak hanya Kadisdik. Sebab, terdapat tersangka lain yang lebih bertanggung jawab dan menjadi sumber masalah sehingga terjadi tunggakan dana pendidikan gratis. Kami harapkan semua pihak yang terlibat kasus dana pendidikan gratis ini dijadikan sebagai tersangka dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Sahabuddin, perwakilan FKG.